Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Padam Kompor Listrik Sebelum Sempat Menyala

image-gnews
Ilustrasi kompor listrik. sumber: PLN
Ilustrasi kompor listrik. sumber: PLN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program pengalihan kompor berbahan bakar elpiji 3 kilogram menjadi kompor listrik resmi dihentikan sebelum benar-benar dilaksanakan. Per 27 September 2022, program pengunaan kompor induksi itu resmi dibatalkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Penghentian program itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. "PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan,” katanya pada Selasa lalu.

Menurut Darmawan, pembatalan itu karena PLN berkomitmen untuk selalu hadir memberikan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal. Tidak ada penjelasan detil lanjutan menyangkut alasan program ini tiba-tiba dibatalkan. Termasuk ketika ditanya ihwal faktor apa saja yang memengaruhi keputusan pembatalan.

Meski demikian, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha memiliki catatan tersendiri kenapa program itu harus dibatalkan tahun ini. Dia berujar, program itu memang harus ditunda karena masih perlu perhitungan yang cermat dari berbagai aspek lantaran memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Menurut Satya, implikasi yang muncul dalam penerapan konversi seperti penggantian miniature circuit breaker (MCB) dan pengawasan pelaksanaan program kompor induksi membutuhkan sosialisasi agar tidak membebani masyarakat. 

Di samping itu, di dalam skenario jangka panjang, keterkaitan antara konversi ke kompor listrik terhadap pengurangan emisi karbon juga masih membutuhkan pendalaman. "Hal ini membutuhkan penghitungan yang cermat dan kajian ulang agar tidak terjadi miskalkulasi," kata Satya dikutip dari laman den.go.id.

Terlepas dari belum terkuaknya penyebab PLN tiba-tiba membatalkan program itu secara rinci, pemerintah sebetulnya telah mencanangkan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun mulai 2022 sebagai bagian dari peta jalan mencapai net zero emission pada 2060.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada tahun lalu sempat mengatakan, untuk mencapai target nol emisi itu, pemerintah tengah menerapkan lima prinsip utama. Lima prinsip itu meliputi: peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pengurangan energi fosil, kendaraan listrik di sektor transportasi, peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri, serta pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).

Program penggunaan kompor listrik itu pun menjadi bagian dari prinsip peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga. "Kami telah menyiapkan peta jalan transisi menuju energi netral mulai tahun 2021 sampai 2060 dengan beberapa startegi kunci," kata Arifin pada Oktober 2021 di acara Road to COP26.

Arifin lalu menguraikan tahapan pemerintah menuju capaian target nol emisi. Bermula dari 2021, ketika  pemerintah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan coal retirement. "Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," tuturnya. 

Selanjutnya: Arifin menargetkan kompor listrik digunakan oleh 2 juta rumah tangga per tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

10 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

14 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

18 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

1 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.